Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. Mendapat pelayanan di Puskesmas Candiroto, baik pelayanan Administrasi Managemen, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

  1. 1. Petugas menampung pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui; lisan/tatap muka, telpon, kotak saran, SMS, WA, Email, Facebook dan IG
  2. 2. Petugas mengidentifikasi dan menentukan kelayakan pengaduan untuk diteruskan kepada instansi atau tidak
  3. 3. Petugas mengelompokkan aduan yang layak menjadi 3 kelompok : a. Merah : aduan ditindaklanjuti kurang dari 24 jam b. Kuning : aduan ditindaklanjuti kurang dari 1 bulan c. Hijau : aduan ditindaklanjuti lebih dari 1 bulan
  4. 4. Petugas meneruskan aduan 4.1. kelompok merah kepada penanggungjawab upaya sesuai kewenangan dan kepada kepala puskesmas, serta memberikan respon selambat-lambatnya 1x24 jam. 4.2. Petugas meneruskan aduan kelompok kuning kepada penanggungjawab upaya sesuai kewenangan, serta memberikan respon dalam waktu kurang dari 1 bulan. 4.3. Petugas meneruskan aduan kelompok hijau kepada penanggungjawab upaya sesuai kewenangan, serta memberikan respon dalam waktu lebih dari 1 bulan
  5. 5. Petugas menginformasikan tindak lanjut aduan melalui : lisan/tatap muka, telpon, SMS, WA, Email, dan papan informasi di Puskesmas.
  6. 6. Petugas mendokumentasikan proses aduan

a. Merah  : 1x 24 jam

b. Kuning : < 1>

C. Merah   : > 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Jasa penyelesaian aduan pelayanan Puskesmas Candiroto

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.          Kotak Saran

2.          Telepon Nomor : 0293 5921484

3.          WhatsApp :085647142527

4.          Email : puskescdrt@gmail.com

5.     Sosial Media :

a.     Instagram : pkmcandiroto

b.     Facebook : pkmcandiroto

6.     Datang langsung

Mekanisme :

a.        Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Candiroto Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Masyarakat"