Farmasi

No. SK: 060/ 1240 TAHUN 2024

  1. 1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Resep
  3. 3. Telah membayar di kasir

  1. 1) Pasien yang telah memberikan resep kepada petugas kasir kemudian membayar retribusi pada petugas kasir ( kecuali pasien BPJS dan SKTM )
  2. 2) Pasien menunggu panggilan petugas instalasi farmasi / Apotek
  3. 3) Petugas instalasi farmasi/apotek memanggil pasien dan memberikan obat beserta petunjuk pemakaian atau dosis kepada pasien.
  4. 4) Pasien menerima obat beserta petunjuk pemakaian / dosis dan bukti pembayaran.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Obat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1)     Kotak Saran

2)     Telepon Nomor : 0293 5921484

3)     WhatsApp :085647142527

4)     Email : puskescdrt@gmail.com

5)     Sosial Media :

a.     Instagram : pkmcandiroto

b.     Facebook : pkmcandiroto

1)   Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"