Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 006/SK/Pusk_TU/I/2023

  1. Pasien membawa resep dari poli yang dituju.

  1. 1. Pasien membawa resep dari poli.
  2. 2. Petugas menerima resep.
  3. 3. Petugas mengecek resep
  4. 4. Petugas menyiapkan oabat sesuai resep.
  5. 5. Petugas memanggil pasien dan menyerahkan obat
  6. 6. Petuga melakukan Pemberian informasi obat (PIO)

1. Resep Non Racikan : 10 menit

2. Resep Racikan : 15 Menit

Pelayanan kefarmasian tidak dipungut biaya

1. Pemberian Obat 2. Pemberian Informasi Obat (PIO) 3. Konseling

1. Petugas pelayanan kefarmasianmenerima aduan dari media yang disediakan / SMS/ WA/ Email/Instagram/ Facebook/ Website/ Link pengaduan/ kotak saran dan melaporkan aduan kepada petugas pengelola pengaduan

2. petugas pengaduan melakukan tindak lanjut pengaduan disampaikan melalui:

a. Kotak Saran

b. Instagram: puskesmastapinutara

c. FaceBook: puskesmastapinutara

d. Whatapps: 0821-9800-6007

e.  Email : puskesmastapinutara@gmail.com

f. Website: pkmtaput.profile.tapinkab.go.id

3. petugas pengaduan melakukan feedback terhadap tindak lanjut dan melakukan sosialisasi pengaduan kepada pasien atau masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"