No. SK: 006/SK/Pusk_TU/I/2023
1. Resep Non Racikan : 10 menit
2. Resep Racikan : 15 Menit
Pelayanan kefarmasian tidak dipungut biaya
1. Pemberian Obat 2. Pemberian Informasi Obat (PIO) 3. Konseling
1. Petugas pelayanan kefarmasianmenerima aduan dari media yang disediakan / SMS/ WA/ Email/Instagram/ Facebook/ Website/ Link pengaduan/ kotak saran dan melaporkan aduan kepada petugas pengelola pengaduan
2. petugas pengaduan melakukan tindak lanjut pengaduan disampaikan melalui:
a. Kotak Saran
b. Instagram: puskesmastapinutara
c. FaceBook: puskesmastapinutara
d. Whatapps: 0821-9800-6007
e. Email : puskesmastapinutara@gmail.com
f. Website: pkmtaput.profile.tapinkab.go.id
3. petugas pengaduan melakukan feedback terhadap tindak lanjut dan melakukan sosialisasi pengaduan kepada pasien atau masyarakatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store