No. SK: 006/SK/Pusk_TU/I/2023
1. Kasus ringan ; < 15>
2. Kasus berat : > 15 Menit
1. Pasien BPJS/JKN : Gratis (Tidak dipungut Biaya)
2. Pasien Umum:
a. Pemeriksaan Dokter Gigi Rp. 10.000,-
b. Konsultasi dokter gigi Rp. 3.000,-
1. Pengobatan dan perawatan 2. Pemeriksaan penunjang 3. Tindakan medis dan keperawatan 4. Penyuluhan (KIE) 5. Surat rujukan ke Rumah Sakit 6.Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit.
1. Petugas poli TB menerima aduan dari media yang disediakan / SMS/ WA/ Email/Instagram/ Facebook/ Website/ Link pengaduan/ kotak saran dan melaporkan aduan kepada petugas pengelola pengaduan
2. petugas pengaduan melakukan tindak lanjut pengaduan disampaikan melalui:
a. Kotak Saran
b. Instagram: puskesmastapinutara
c. FaceBook: puskesmastapinutara
d. Whatapps: 0821-9800-6007
e. Email : puskesmastapinutara@gmail.com
f. Website: pkmtaput.profile.tapinkab.go.id
3. petugas pengaduan melakukan feedback terhadap tindak lanjut dan melakukan sosialisasi pengaduan kepada pasien atau masyarakata.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store