pelayanan Instalasi Gizi

  1. 1. Surat Pengantar Rujukan dari DPJP (Poli rawat jalan) untuk layanan edukasi Gizi 2. Rekam Medis Pasien (Rawat Inap)

  1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1. Pasien dirujuk oleh dokter poliklinik ke ruang konseling gizi, nutrisionis/dietisien melakukan asesmen dan menentukan diagnosa gizinya 2. Setelah diketahui diagnosa gizi pasien, selanjutnya diberikan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi 3. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien disarankan untuk kunjungan ulang pada bulan berikutnya untuk monitoring dan evaluasi. 4. Nutrisionis/Dietisien kemudian melakukan pencatatan pelayanan konseling gizi rawat jalan melalui elektronik rekam medis.
  2. Pelayanan Gizi rawat Inap : 1. Pasien baru masuk rawat inap melalui IGD atau poliklinik rawat jalan. Perawat melakukan skrining gizi 1x24 jam. 2. Nutrisionis/Dietisien melakukan verifikasi skrining gizi. Jika pasien berisiko malnutrisi maka Nutrisionis/Dietisien melakukan asesmen lanjut kemudian menegakkan diagnosis gizi. 3. Nutrisionis/Dietisien menentukan intervensi gizi dan rencana monitoring, kemudian memesankan diet yang sesuai kebutuhan pasien melalui billing simetris. 4. Nutrisionis/Dietisien melakukan dokumentasi asuhan pasien berisiko malnutrisi secara elektronik rekam medis (eRM) pada lembar catatan perkembangan pasien (CPPT), Lembar Pengkajian Asuhan Gizi dan Lembar edukasi. 5. Pranatajamuan (Pramumasak) melakukan proses pengolahan makanan sesuai pemesanan diet rawat inap. Mulai dari persiapan, pengolahan dan distribusi makanan. 6. Pranatajamuan (Pramusaji) mempersiapkan alat makan pasien dan etiket diet pasien, kemudian mengambil makanan di Instalasi Gizi kemudian menyajikan makanan sesuai dengan etiket diet pasien. 7. Pranatajamuan (Pramumasak, pramusaji) bertanggungjawab pada kebersihan alat memasak, alat makan setelah selesai digunakan.

a.    Waktu Pelayanan Asuhan Gizi (Rawat jalan) Maksimal 45 Menit ( Asesmen, Diagnosis Gizi, Konseling Gizi)

b.    Waktu Pelayanan Asuhan Gizi (Rawat inap ) Maksimal 45 Menit ( Asesmen, Diagnosis Gizi, Intervensi Gizi, Monitoring )

c.    Waktu Pelayanan Gizi Rawat Inap ( jam Distribusi makan)

1)    Makan pagi pukul 06.30 – 08.00 WIB

2)    Snack pagi pukul 09.30 – 10.30 WIB

3)                  Makan Siang pukul 12.00 - 13.00 WIB

4)    Snack Sore pukul  14.30 - 15.00  WIB

5)    Snack DM Malam pukul 18.30 - 19.00 WIB


SK direktur Direktur Nomor HK: 02.03/XI.3/256/2023 tentang tariff Pelayanan RSUP Dr Sardjito,

1. Menyelenggarakan asuhan gizi terstandar pada pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap 2. Menyelenggarakan makanan sesuai standar kebutuhan gizi dan aman dikonsumsi 3. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi pada klien/pasien dan keluarganya 4. Menyelenggarakan penelitian aplikasi di bidang gizi dan dietetik sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2.    Telepon : 1500 705

3.    Email : humas@sardjitohospital.co.id

4.    Website : https://sardjito.co.id/

5.    Kotak Saran

6.    Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Gizi"