Layanan Konsultasi

  1. 1. Surat Perintah Perjalanan Dinas (TTD Oleh Pejabat Berwenang); 2. Surat Perintah Tugas (TTD Oleh Pejabat Berwenang);

  1. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditanda tangani oleh Pejabat PPSDM Regional Bukittinggi

b.  Layanan Program

c.  Layanan Sarana Prasarana

d.  Layanan Pelayanan Publik

0853-7476-0654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081350002261; FB: PPSDM KemendagriRegional Bukittinggi; IG: PPSDMREGBUKITTINGGI; http://ppsdmbukittinggi.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"