6. Pengembangan kompetensi Pengembangan Kompetensi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

  1. Aparatur yang menjabat sebagai Pengawas Penyelenggaraan Uurusan Pemerintah Daerah (JFT Ahli Pertaama, Muda, Madya dan Utama)

  1. 1. Mengajukan Permohonan Peserta Pengembangan Kompetensi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) ke Kepala PPSDM Regional Bukittinggi; 2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

5 hari kerja

PNBP Rp 575.000 O/H

Petikan STTPL ditandatangani Kepala BPSDM Kemendagri

1.  https://www.lapor.go.id/

2.   Email: ppsdmregbukittinggi@gmail.com

3.   Telp.: (0752) 28240;

4.   Fax: (0752) 28241;

5.   Kotak Saran; dan

6.   Layanan cepat informasi Dan pengaduan

Aryo Fernandes (Ketua Tim Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi)

0852-2813-5759


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081350002261; FB: PPSDM KemendagriRegional Bukittinggi; IG: PPSDMREGBUKITTINGGI; http://ppsdmbukittinggi.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pengembangan kompetensi Pengembangan Kompetensi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)"