Pelatihan Dasar CPNS Umum:

  1. 1. Lulus seleksi administrasi dan melampirkan keputusan pengangkatannya sebagai CPNS; 2. Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menerima calon Peserta yang diusulkan oleh PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dengan memprioritaskan berdasarkan a. Urutan penetapan mulai bekerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS; b. Telah bekerja atau telah mendapatkan orientasi pada unit kerja yang sesuai dengan formasi CPNS

  1. 1. Mengajukan Permohonan Peserta Pelatihan Dasar CPNS Umum ke Kepala PPSDM Regional Bukittinggi; 2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja

PNBP sebesar Rp 5.260.000,- per orang

Petikan STTPL ditandatangani Kepala BPSDM Kemendagri

1.   https://www.lapor.go.id/

4.    Fax: (0752) 28241;

6.    Layanan cepat informasi Dan pengaduan

Aryo Fernandes (Ketua Tim Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi)

       0852-2813-5759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081350002261; FB: PPSDM KemendagriRegional Bukittinggi; IG: PPSDMREGBUKITTINGGI; http://ppsdmbukittinggi.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dasar CPNS Umum: "