Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)

  1. 1. Telah menduduki dalam: a. jabatan pengawas; b. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; c. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan paling rendah pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b 2. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.

  1. 1. Mengajukan Permohonan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) ke Kepala PPSDM Regional Bukittinggi; 2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Blended Learning selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (serratus empat) Hari Pelatihan

PNBP sebesar Rp 14.643.000,-

Produk Aktualisasi Kepemimpinan; Petikan STTPL ditandatangani Kepala BPSDM Kemendagri

1.    https://www.lapor.go.id/

4.    Fax: (0752) 28241;

6.    Layanan cepat informasi Dan pengaduan

Aryo Fernandes (Ketua Tim Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi)

0852-2813-5759Aryo Fernandes (Ketua Tim Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi)

0852-2813-5759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081350002261; FB: PPSDM KemendagriRegional Bukittinggi; IG: PPSDMREGBUKITTINGGI; http://ppsdmbukittinggi.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)"