Pelatihan Kepemimpinan Admistrator (PKA)

  1. 1. Telah menduduki dalam: a. jabatan administrator; b. JF jenjang ahli madya; c. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; d. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c; e. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun. 2. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang: a. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 b. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural 3. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun

  1. 1. Mengajukan Permohonan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistrator (PKA) ke Kepala PPSDM Regional Bukittinggi; 2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan



Blended Learning selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan

PNBP

Produk Aktualisasi Kepemimpinan; Petikan STTPL ditandatangani Kepala BPSDM Kemendagri

1.    https://www.lapor.go.id/

4.    Fax: (0752) 28241;

6.    Layanan cepat informasi Dan pengaduan

Aryo Fernandes (Ketua Tim Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi)

       0852-2813-5759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081350002261; FB: PPSDM KemendagriRegional Bukittinggi; IG: PPSDMREGBUKITTINGGI; http://ppsdmbukittinggi.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Admistrator (PKA)"