Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.4/043/BNG/SEKR/VIII/2023

  1. Datang langsung / Melalui telepon / Media Sosial
  2. Wajib menyampaikan identitas diri (KTP elektronik serta nomor telepon / whatsapp yang dapat dihubungi)

  1. Datang langsung: Menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindak lanjut atas pengaduan/kejadian.
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : Menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian.

3 hari kerja untuk penanganan pengaduan masyarakat

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

• Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Binuang Jl. Lingkar Binuang RT.10 RW.03 Binuang, Tapin 71183

• Tidak langsung melalui media :

- Email : humas.kec.binuang@gmail.com

- Website : http://binuang.profile.tapinkab.go.id

- Instagram : kecamatan.binuang

- Facebook : Kantor Pemerintahan KecamatanBinuang

- Whatsapp : 081286661813

- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"