Pengajuan Surat Ijin Perpanjangan Lembaga Swasta (Paud Dan PNF, SD Dan SMP)

No. SK: 065/0264/433.101/2021

  1. Surat permohonan rekomendasi dari Yayasan ke Dinas Pendidikan
  2. Surat permohonan rekomendasi dari Yayasan ke DPMPTSP (untuk SD)
  3. Surat rekomendari dari Korwil Kecamatan
  4. Fotocopy KTP pengelola / penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
  5. SK Penetapan Kepala Sekolah
  6. Data siswa meliputi : nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  7. Daftar pendidik dan tenaga pendidik yang dimiliki (Fotocopy Ijazah / sertifikat yang dimiliki)
  8. Fotocopy Ijin Operasional yang sebelumnya
  9. Fotocopy NPSN
  10. Fotocopy Piagam Akreditasi Sekolah
  11. Daftar Sarana Prasarana yang dimiliki
  12. Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dan Sertifikat Tanah
  13. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
  14. SK Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  15. Cetak Foto Lembaga tampak depan, ruang kelas, toilet yang berada di halaman lembaga
  16. Instrumen Monitoring dari Penilik Kecamatan setempat
  17. Pemohonan dan persyaratan dijilid Rangkap 1 (satu)

  1. Pemohon membawa semua persyaratan dan berkas dibukukan
  2. Verifikasi proposal
  3. Survey lapangan
  4. Rekomendasi Kepala Dinas
  5. Pengarsipan dan Penyerahan kepada Pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perpanjangan Lembaga Swasta

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat dilaksanakan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Ijin Perpanjangan Lembaga Swasta (Paud Dan PNF, SD Dan SMP)"