Pengajuan Rekomendasi Mutasi Siswa

No. SK: 065/0264/433.101/2021

  1. Fotokopi surat keterangan penerimaan dari sekolah yang dituju
  2. Fotokopi surat keterangan mutasi siswa dari sekolah asal
  3. Pencabutan data siswa dari dapodik
  4. Fotokopi raport
  5. Pas photo 3x4 2 lembar

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan ke SUBAG Perencanaan dan Evaluasi
  2. Penelitian Berkas Oleh Subag Perencanaan dan Evaluasi
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengarsipan dan Penyerahan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mutasi Siswa

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat dilaksanakan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Mutasi Siswa"