Pelayanan Permohonan Izin Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan/atau Sisa Bahan Penolong dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TPDDP)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat Permohonan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku dan bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong dilampiri dengan dokumen pendukung, berupa:
  2. - izin usaha industri atau dokumen sejenis yang dipersamakan milik perusahaan industri di tempt lain dalam daerah pabean tujuan pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;
  3. - rincian Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong yang akan dikeluarkan;
  4. - dokumen pemasukan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong ke Kawasan Berikat;
  5. - alasan pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/ atau sisa Bahan Penolong yang dapat berupa:
  6. -- adanya pemutusan pesanan atas produk yang menggunakan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong dimaksud yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pembeli;
  7. -- adanya pergantian model Hasil Produksi shingga Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong dimaksud tidak dipergunakan lagi dalam proses produksi yang dibuktikan dengan perhitungan konversi; atau
  8. -- alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  9. - risalah tentang pemakaian Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan /atau sisa Bahan Penolong;
  10. - surat perjanjian jual beli (sales contract) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang paling kurang memuat uraian jenis barang, jumlah barang, kondisi barang, dan harga jual; dan
  11. - dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong terkena ketentuan pembatasan.

  1. Pengusaha KB atau PDKB mengajukan surat permohonan secara tertulis tentang pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku, bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong dari kawasan berikat ke TLDDP kepada Kepala Kantor.
  2. Pelaksana Frontdesk menerima, meneliti dan mendistribusikan surat permohonan kepada Kepala Kantor.
  3. Kepala Kantor menerima, meneliti dan mendisposisi surat permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan mendisposisi surat permohonan kepada Kasubsi Hangar pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
  5. Kasubsi Hangar menerima, meneliti dan mendisposisi surat permohonan kepada Pelaksana pada Seksi Kepabeanan dan Cukai.
  6. Pelaksana menerima, meneliti dan memeriksa kebenaran persyaratan yang dilampirkan, kemudian menyiapkan konsep Surat Persetujuan Pengeluaran/Surat Penolakan yang diteliti dan diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  7. Pelaksana mengadministrasi dan mendistribusikan Surat Persetujuan Pengeluaran/Surat Penolakan kepada pemohon/pengusaha Kawasan Berikat/PDKB

2 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap s.d. penetepan persetujuan/ penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengeluaran, Surat Penolakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : (031)3981353 

2. Faksimile: (031)3985985 

3. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

4. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com 

5. Instagram : @beacukaigresik 

6. Website : bcgresik.beacukai.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke KPPBC TMP B Gresik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan/atau Sisa Bahan Penolong dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TPDDP)"