Penelitian Lapangan (Pemeriksaan Lokasi) atas Permohonan Izin Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Permohonan Pengangkut dan atau Importir untuk Penimbunan

  1. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mengirimkan nota dinas permohonan bantuan pengecekan lokasi timbun barang impor di luar kawasan pabean kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  2. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Kepala Subseksi Penindakan untuk dibuatkan surat tugas penunjukan petugas pengecekan.
  3. Kepala Subseksi Penindakan menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  4. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima disposisi dan membuat konsep Surat Tugas, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Subseksi Penindakan.
  5. Kepala Subseksi Penindakan meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas pengecekan lokasi.
  6. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan meneliti dan memaraf Surat Tugas pengecekan lokasi.
  7. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Tugas pemeriksaan lokasi.
  8. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan mengadministrasikan dan menyerahkan Surat tugas kepada Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengecekan lokasi.
  9. Tim Pemeriksa Lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor melakukan pengecekan Lokasi bongkar / timbun dan membuat Laporan dengan disertai gambar denah dan menyerahkan pada Subseksi Penindakan.
  10. Kepala Subseksi Penindakan Meneliti Laporan Pengecekan dan Denah Lokasi kemudian menyiapkan konsep nota dinas rekomendasi.
  11. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan meneliti dan menandatangani Nota Dinas Rekomendasi dan menyerahkannya kepada pelaksana.
  12. Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan mengadministrasikan dan mengirimkan Nota Dinas Rekomendasi kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas pemeriksaan lokasi dan Nota Dinas Rekomendasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : (031)3981353 

2. Faksimile: (031)3985985 

3. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

4. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com 

5. Instagram : @beacukaigresik 

6. Website : bcgresik.beacukai.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke KPPBC TMP B Gresik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Lapangan (Pemeriksaan Lokasi) atas Permohonan Izin Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)"