Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit

  1. Formulir Pelaporan Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja

  1. Alur pelaporan Insiden

24 Jam

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.   Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


a. Pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif. b. Pengamanan peralatan berat non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan. c. Pengamanan sanitasi sarana kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. d. Pengembangan manajemen tanggap darurat e. Pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. f. Monitoring sistem proteksi kebakaran g. Monitoring risiko di tempat kerja h. Monitoring kepatuhan penggunaan APD i. Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatan K3RS j. Pendidikan dan pelatihan pada pegawai

1.     Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit"