Gas Medis

  1. Laporan penggantian tabung gas oksigen

  1. 1. Ruangan melaporkan kehabisan gas oksigen melalui telepon
  2. 2. Petugas mengecek ketersediaan gas medis di tempat penyimpanan
  3. 3. Petugas gas medis melakukan penggantian tabung oksigen
  4. 4. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Response time < 30 menit, menyesuaikan permintaan kebutuhan tabung gas oksigen


1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

2.   Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan  Kesehatan Pada RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin


1. Penggantian tabung oksigen

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gas Medis"