Instalasi CSSD

  1. -

  1. 1. Instrumen kotor dari ruangan diterima diruang dekontaminasi/ kotor
  2. 2. Di ruang kotor dilakukan proses pencucian dan pengeringan alat kotor dengan menggunakan mesin washer, setelah selesai masuk ruang pecking
  3. 3. Linen bersih dari instalasi Laundry diterima diruang peking
  4. 4. Di ruang packing dilakukan proses pengemasan alat dan linen bersih sebelum dilakukan proses pensterilan
  5. 5. Pensterilan dilakukan dengan menggunakan mesin suhu tinggi
  6. 6. Setelah proses steril alat dan linen masuk ruang steril
  7. 7. Penyerahan alat diruang pengambilan alat steril

a.   Senin sampai dengan Kamis jam 08.00 – 15.00 WITA

b.   Jumat jam 08.00 – 11.00 WITA

c.   Sabtu Jam 08.00 – 14.00 WITA

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.   Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 


a. Instrumen Steril b. BHP Steril c. Duk Operasi Steril

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi CSSD"