Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

  1. -

  1. 1. Komite atau Tim PPI bertugas melaksanakan kegiatan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pembinaan
  2. 2. Pelaporan dan pencatatan terintegrasi

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PPI meliputi: 1.Melaksanakan Kewaspadaan Isolasi; 2.Melaksanakan Pengkajian Risiko Pengendalian Infeksi atau Infection Control Risk Asassment (ICRA); 3.Melaksanakan Surveilans HAIs; 4.Monitoring Sterilisasi di Rumah Sakit; 5.Monitoring Penggunaan Kembali Alat Medis Sekali Pakai (re-use); 6.Monitoring Pembersihan dan Disinfeksi Permukaan dan Lingkungan; 7.Monitoring Pengelolaan Linen/Laundry; 8.Monitoring Pengelolaan Limbah Infeksius; 9.Monitoring Limbah Infeksius dari Kamar Mayat; 10.Monitoring Pengelolaan Limbah Benda Tajam dan Jarum; 11.Monitoring Pelaksanaan Pelayanan makanan; 12.Melaksanakan Infection Control Risk Assesment (ICRA) Konstruksi dan Renovasi; 13.Monitoring Pelaksanaan Isolasi Pasein dengan Immunocompromised; 14.Monitoring Penatalaksaan Apabila Terjadi Ledakan Pasien (outbreak) Penyakit Infeksi Airbone; 15.Monitoring Kepatuhan APD dan Hand Hygiene; 16.Melaksanakan Sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dengan data indikator mutu di Komite Mutu; 17.Melaksanakan Program Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan.

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan dan Pengendalian Infeksi"