Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

  1. Surat laporan kerusakan alat

  1. 1. Petugas ruangan melaporkan adanya kerusakan alat melalui telepon dan surat tertulis
  2. 2. Petugas pemeliharaan melakukan assesment kerusakan
  3. 3. Petugas melakukan perbaikan sesuai dengan tingkat keparahan kerusakan yang terjadi
  4. 4. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak ketiga jika kerusakan merupakan tanggungjawab pihak ketiga atau kerusakan tidak bisa ditanggulangi oleh petugas rumah sakit
  5. 5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Response time 15 menit, menyesuaikan masing – masing tingkat kerusakan yang terjadi

1.   Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 


1. Website : rsudss.banjarmasin.go.id 2. Email : ipm.rsudss@gmail.com 3. Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708 4. Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat) 5. Kotak saran : Ada 6. Petugas informasi dan pengaduan

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Sarana dan Prasarana"