Instalasi Pemulsaran Jenazahh

  1. 1. Surat keterangan kematian
  2. 2. Surat dari kepolisian (untuk mayat dari luar)
  3. 3. Identitas pengantar
  4. 4. Identitas jenazah

  1. Jenazah dari dalam RS 1. Dokter membuat surat keterangan kematian 2. Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah 3. Keluarga melakukan registrasi kamar jenazah 4. Pemeriksaan/perawatan jenazah (bila diperlukan) 5. Penyelesaian administrasi 6. Serah terima jenazah serta surat keterangan kematian dari petugas kepada keluarga
  2. Jenazah dari luar 1. Serah terima antara petugas pembawa jenazah atau keluarga dengan petugas kamar jenazah 2. Persetujuan pelayanan/perawatan jenazah 3. Perlu tindakan otopsi 4. Rujuk ke RS yang memiliki Tenaga Ahli Forensik 5. Surat Keterangan kematian dibuat di Rumah Sakit rujukan setelah dilakukan pemeriksaan

1Jam

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Instalasi pemulasaran jenazah

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemulsaran Jenazahh"