Pelayanan Permohonan Izin Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat Permohonan dengan Menyebutkan alasan Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  2. Melampirkan denah lokasi Penimbunan dan tata letak (layout) tempat penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
  3. Dalam hal barang impor belum mendapatkan persetujuan pengeluaran dan menyampaikan pemberitahuan truckloosing, pemohon melengkapi permohonan dengan pemberitahuan truckloosing dan berita acara penyegelan.
  4. Untuk memperoleh persetujuan atas permohonan Penimbunan secara periodik, permohonan dilampiri dengan daftar rencana Penimbunan barang dalam periode tertentu.
  5. Dalam hal terdapat perubahan daftar rencana penimbunan barang, disampaikan Pemohon kepada Kantor Pabean sebelum penimbunan berikutnya.

  1. Surat Permohonan dengan ketentuan:
  2. - Menyebutkan alasan Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; dan
  3. - Melampirkan denah lokasi Penimbunan dan tata letak (layout) tempat penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
  4. Dalam hal barang impor belum mendapatkan persetujuan pengeluaran dan menyampaikan pemberitahuan truckloosing, pemohon melengkapi permohonan dengan pemberitahuan truckloosing dan berita acara penyegelan.
  5. Dalam hal Pengangkut dan Importir merupakan pihak yang sama, Surat Permohonan dapat dijadikan dengan satu dengan permohonan pembongkaran di tempat lain selain Kawasan Pabean dan/atau Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dilakukan di luar pelabuhan.
  6. Untuk kepentingan penelitian permohonan, Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:
  7. - TPS, dalam hal alasan permohonan berupa barang Impor bersifat khusus yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan Pabean dan/atau adanya kendala teknis di TPS;
  8. - Pelabuhan, dalam hal alasan permohonan berupa terdapat kongesti di Pelabuhan; dan/atau
  9. - Lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan.
  10. Penelitian terhadap lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu:
  11. - Lokasi penimbunan belum pernah diajukan sebagai tempat Penimbunan barang Impor;
  12. - Status kepemilikan lokasi penimbunan;
  13. - Profil Importir dan/atau barang impor; dan/atau
  14. - Atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu dilakukan penelitian lapangan.
  15. Untuk memperoleh persetujuan atas permohonan Penimbunan secara periodik, permohonan dilampiri dengan daftar rencana Penimbunan barang dalam periode tertentu.
  16. Dalam hal terdapat perubahan daftar rencana penimbunan barang, disampaikan Pemohon kepada Kantor Pabean sebelum penimbunan berikutnya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Surat Penolakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : (031)3981353 

2. Faksimile: (031)3985985 

3. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

4. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com 

5. Instagram : @beacukaigresik 

6. Website : bcgresik.beacukai.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke KPPBC TMP B Gresik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)"