No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Surat Penolakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (031)3981353
2. Faksimile: (031)3985985
3. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id
4. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com
5. Instagram : @beacukaigresik
6. Website : bcgresik.beacukai.go.id
7. Surat atau datang langsung ke KPPBC TMP B Gresik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store