Administrasi & Manajemen

  1. a. Pelayanan Kasir 1. Pasien / keluarga pasien datang ke bagian pendaftaran rawat jalan dengan membawa rujukan atau atas keinginan sendiri. 2. Setelah didaftarkan oleh bagian pendaftaran, pasien diarahkan untuk pembayaran ke Kasir Rawat Jalan, kemudian petugas kasir membubuhkan tandatangan dan cap pada kwitansi tersebut terdapat tiga rangkap warna putih untuk pasien dan warna merah dan kuning untuk kasir. 3. Kemudian pasien di arahkan ke bagian poli rawat jalan menunggu antrian dipanggil masuk ke ruangan dokter. 4. Setelah pasien masuk ke dokter maka perawat poli akan memberikan registrasi pasien yang sudah ada resep untuk diserahkan bagian kasir dan melakukan pembayaran obat. 5. Setelah mendapat konfirmasi bill obat dari bagian farmasi, kasir memanggil pasien yang bersangkutan dengan menyebutkan seluruh biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga pasien, termasuk memberitahukan biaya laboratorium atau rotgen jika ada. 6. Setelah melakukan pembayaran, diarahkan kebagian farmasi untuk mengambil obat sesuai resep. 7. Jika ada anjuran untuk tes darah pada laboratorium atau rontgen, maka perlu di konfirmasikan terlebih dahulu kepada pasien yang bersangkutan, agar pasien dapat mengetahui biaya yang harus di bayarkan. 8. Jika pasien tersebut setuju untu mengambil semua obat dan melakukan pemeriksaan penunjang ( Laboratorium dan Rotgen ), maka kasir segera konfirmasi ke Bagian yang bersangkutan untuk input tindakan.Setelah semua tindakan diinput dan sudah. 9. Kasir Memberikan rincian biaya serta kwitansi yang telah dibubuhkan tok dan di tanda tangani pada kwitansi.
  2. b. Pelayanan Penganduan Masyarakat 1. Pengaduan secara langsung ke Unit Pengaduan masyarakat 2. Pengaduan tidak langsung melalui : Telepon, SMS, Email, Kotak Saran dan E-Lapor
  3. c. Pelayanan Surat Menyurat 1. Surat masuk reguler (pos, email) 2. Surat keterangan (sehat, bebas narkoba, bebas buta warna dll)
  4. d. Pelayanan Administrasi Kepegawaian 1. Pelayanan Administrasi kenaikan pangkat dan Jabatan dan daftar urut kepangkatan 2. Pelayanan data dan pengembangan SDM Rumah sakit
  5. e. Pelayanan Administrasi Keuangan 1. Menerima, mencatat bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta dokumen keuangan lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; 2. Mengelompokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta dokumen keuangan lainnya menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian; 3. Membuat kelengkapan dokumen pencairan dana sesuai dengan prosedur dn ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencairan uang; 4. Menyerahkan SSP (Surat Setoran Pajak) beserta uang yang diterimanya pada Bank/instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi; 5. Mendokumentasikan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta dokumen keuangan lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi; 6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan;

  1. 1. Membawa berkas yang diperlukan sesuai kegiatan administasi yang di kehendaki 2. Melakukan pendaftaran 3. Berkas diproses sesuai kebutuhan 4. Berkas yang sudah selesai diserahkan kembali

Menyesuaikan masing-masing kegiatan / Pertindakan / Perpoli

1.   Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Administasi dan Manajemen meliputi : 1. Pelayanan Kasir 2. Pelayanan Pengaduan Masyarakat 3. Pelayanan Surat-menyurat 4. Pelayanan Administrasi Kepegawaian 5. Pelayanan Administrasi Keuangan

1.     Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.    Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.    Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.    Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.    Kotak saran : Ada

6.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi & Manajemen"