Keluarga Tidak Mampu

  1. 1. Kartu Identitas pasien
  2. 2. Jamkesda yang Masih Berlaku : (Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Akta Kelahiran (Bagi Anak), Surat Rujukan dari Puskesmas Asli, Fotokopi Surat Keretangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Dinas Sosial dan Surat Keretangan Jamkeda dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin) (Fotokopi 1 Lembar)
  3. 3. Jampersal (Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Surat Rujukan dari Puskesmas Asli, Fotokopi Surat Keretangan Tidak Mampu (SKTM), Buku KIA Minimal 4 kali Pemeriksaan, Surat Rekomendasi Dinas Sosial dan Surat Keretangan Jampersal dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin) (Fotokopi 1 Lembar)

  1. 1. Kasus Rujukan

Maksimal Jamkesda 2x24 jam hari kerja, Jampersal 3x24 jam hari kerja

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.   Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

1.     Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keluarga Tidak Mampu"