Bank Darah Rumah Sakit

  1. 1. Lembar permintaan darah
  2. 2. Lembar Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  1. Menerima dan mencocokan formulir permintaan darah dan sampel darah pasien

Menyesuaikan  jenis   permintaan  jenis tranfusi, berkisar antara 1 s/d 8 jam.


1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin meliputi: 1. Pengambilan darah lengkap 2. Pengujian serologi golongan darah 3. Penyimpanan darah 4. Distribusi darah

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bank Darah Rumah Sakit"