Gizi

  1. Pasien mandiri dengan/tanpa membawa formulir rujukan dari luar RS Sultan Suriansyah dan Pasien dari poliklinik lain/ruang rawat inap di RS Sultan Suriansyah dengan membawa formulir rujukan.

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien yang dilayani di poliklinik gizi adalah pasien mandiri atau pasien konsultasi dari poliklinik lain dari dalam dan dari luar RS Sultan Suriansyah. 2. Pasien menuju ruang klinik gizi. 3. Dilakukan anamnesa dan penentuan status gizi pasien oleh nutrisionis/perawat poli rawat jalan. 4. Selanjutnya diberikan pengaturan gizi oleh dokter spesialis gizi klinik/dokter memiliki kompetensi gizi/nutrisionis
  2. Rawat Inap : 1. Pasien di bangsal/rawat inap, berdasarkan hasil skor skrining gizi akan ditatalaksana dietnya sesuai dengan penyakit. 2. Nutrisionis ruangan rawat inap melakukan pengkajian pasien sesuai hasil skor skrining gizi. 3. Nutrisionis ruangan rawat inap melakukan monitoring dan evaluasi pemberian diet. 4. Nutrisionis sesuai hasil skor skrining gizi, memberikan konsultasi gizi kepada pasien yang akan pulang.

1.          Hari Pelayanan

a.     Rawat Jalan : Sesuai hari kerja ( Senin sd Sabtu, kecuali tanggal merah ) jam 09.00-12.00 WITA.

b.     Rawat Inap : Sesuai hari kerja ( Senin sd Sabtu, kecuali tanggal merah ) jam 09.00-13.00 WITA.

c.      Penyelenggaraan Makanan Pasien Rawat Inap : Setiap hari jam 04.30 sd jam 18.00 WITA.

2.      Waktu Pelayanan Makanan Pasien Rawat Inap

Pagi     : 06.30-08.00  WITA

Siang   : 11.00-12.00  WITA

Sore     : 17.00-18.00  WITA


1.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Gizi meliputi : 1. Pelayanan Gizi Rawat jalan 2. Pelayanan Gizi rawat Inap 3. Pelayanan Penyelenggaraan Makanan

1.   Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"