1. Hari Pelayanan a. Rawat Jalan : Sesuai hari kerja ( Senin sd Sabtu, kecuali tanggal merah ) jam 09.00-12.00 WITA. b. Rawat Inap : Sesuai hari kerja ( Senin sd Sabtu, kecuali tanggal merah ) jam 09.00-13.00 WITA. c. Penyelenggaraan Makanan Pasien Rawat Inap : Setiap hari jam 04.30 sd jam 18.00 WITA. 2. Waktu Pelayanan Makanan Pasien Rawat Inap Pagi : 06.30-08.00 WITA Siang : 11.00-12.00 WITA Sore : 17.00-18.00 WITA |
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan |
Pelayanan Gizi meliputi : 1. Pelayanan Gizi Rawat jalan 2. Pelayanan Gizi rawat Inap 3. Pelayanan Penyelenggaraan Makanan
1. Website : rsudss.banjarmasin.go.id 2. Email : ipm.rsudss@gmail.com 3. Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708 4. Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat) 5. Kotak saran : Ada 6. Petugas informasi dan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store