Pelayanan Tata Usaha

  1. Membawa kartu identitas
  2. Mengetahui alamat dengan jelas dan membawa persyaratan yang ditentukan bagi pemohon surat ijin/surat keterangan
  3. Membawa obat dari farmasi dan lembar surat istirahat dokter untuk permohonan surat istirahat

  1. Pasien/klien datang sendiri
  2. Pasien/ klien membawa persyaratan
  3. Untuk surat istirahat, pasien melalui alur pelayanan pasien seperti biasa
  4. Untuk surat keterangan sehat, surat ijin dan surat keterangan tanpa melalui loket? langsung ke ruang Tata Usaha

5-15 menit

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

Surat Keterangan Istirahat Dokter, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan PIRT, Surat Persetujuan Ijin Praktek Dokter, Surat Keterangan Penelitian/Magang bagi mahasiswa, Surat Keterangan Pendirian Apotik, Surat keterangan Kematian

  1. SMS/WA : 08113322225 
  2. Kotak saran 
  3. Instagram : upt_puskesmas_sidoarjo 
  4. Facebook: upt puskesmas sidoarjo 
  5. Youtube : puskesmas sidoarjo 
  6. Email: puskesmassidoarjo@sidoarjokab.go.id 
  7. Google review Puskesmas Sidoarjo 
  8. Tik tok : upt_puskesmas_sidoarjo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tata Usaha"