Standar Pelayanan Peangkatan Anak Dinas Sosial Aceh

No. SK: 050/1410/2022

  1. 1. Calon orang tua angkat/COTA meyampaikan surat permohonan pengangkatan anak secara terlulis yang ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Sosial Aceh, Jln. Sultan Iskandar Muda No.49 Banda Aceh.
  2. 2. Hadir langsung ke kantor Dinas Sosial Aceh (sesuai alamat di atas) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi untuk menjadi calon orang tua angkat.

  1. 1. Calon orang tua angkat berkonsultasi ke Dinas Sosial Aceh untuk menyampaikan maksud dan tujuan mengangkat anak dan berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Dinas Sosial memberikan arahan dan informasi kepada calon orang tua angkat untuk mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. 2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi untuk menindaklanjuti permohonan untuk melakukan proses peangkatan anak dengan memnbuat surat tugas kepada pekerja social untuk melakukan kunjungan rumah (home visit).Selanjutnya data dikirmkan kepada Unit PKH di kementerian Sosial RI.
  3. 3a. Pekerja Sosial melakukan kunjungan rumah (home visit) pertama untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi dan lingkungan calon orang tua angkat (terverifikasi kelayakan COTA. 3b. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama maka pekerja sosial membuat laporan yang diketahui oleh pejabat Dinas Sosial.
  4. 4. Dinas Sosial menerbitkan surat izin penghananak sementara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas sosial dan melakukan penyerahan anak kepala COTA lebih kurang 6 bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka ijinamahan sementara akan dicabut dan anak akan diasuh kembali oleh Dinas Sosial.
  5. 5a. Setelah Calon anak angkat diasuh selama lebih kurang 6 bulan, Kepala Dinas Sosial memberi tugas untuk melaksanakan kunjungan rumah (home visit) 2 kepada Pekerja Sosial. 5b. Setelah Kunjungan rumah ke-2 (dua) maks 5.b pekerja sosial membuat laporan perkembangan anak selama diasuh COTA.
  6. Dinas Sosial mengadakan sidang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang meliputi Dinas Kesehatan, Kanwil Agama. Kanwil Hukum dan HAM, Dinas Catatan Sipil. Panti/Yayasan, dan lain-lain. Pada saat sidang TIM PIPA, anggota Tim meneliti dan memeriksa berkas COTA dan memberikan tanggapan sesuai tupoksi. Setelah dilaksanakan sidang TIM PIPA, maka Kepala Dinas mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan anak untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan bagi COTA yang disetujui oleh Tim, apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan maka proses pengangkatan anak ditunda

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Konsultasi 2. Kunjungan rumah (Home visit) 3. Laporan COTA dan Perkembangan anak 4. Surat Ijin pengasuhan anak sementara 5. Beritas serah terima dari Dinas Sosial kepada COTA 6. Berita acara hasil keputusan siding tim PIPA 7. Surat Keputusan pengangkatan anak

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peangkatan Anak Dinas Sosial Aceh"