Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Anak dan Yatim Piatu di Luar Panti

  1. fotocopy KK dan KTP
  2. surat keterangan miskin dari rt/rw dan kelurahan setempat
  3. usulan dari wilayah setempat

  1. Data calon penerima bantuan diusulkan oleh Lurah/Kades setempat, usulan dikirim ke Dinas Sosial Kab Jember untuk selanjutnya dilaksanakan verval data / assesment oleh Tim Dinas Sosial Kab Jember melalui Bidang Rehabilitasi Sosial

-

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan kebutuhan dasar (paket sembako dan susu formula) bagi anak di luar panti yang ada di Kabupaten Jember

1.pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan (web,sosial media,kotak pengaduan,datang langsung)

 2.data pengaduan diterima petugas pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan kek kepala SKPD

 4.kepala skpd mendisposisikan pengaduan ke bidang yang menangani

 5. bidang menerima menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban/tanggapan bidang di sampaikan ke petugas pengaduan

 7.petugas pengaduan menginformasikan tanggapan/jawaban dan bidang ke masyarakat/pengadu

 8.pengadu menerima jawaban atau tanggapan dari laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SPAN LAPOR : www.lapor.go.id 2. WA : 0852-3667-9901 3. https://dinsos.jemberkab.go.id 4. Email : dinas.sosial@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Anak dan Yatim Piatu di Luar Panti"