Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: 050/1410/2022

  1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  3. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA atau sederajat)
  4. Lansia, 70 tahun ke atas
  5. Penyandang disabilitas berat.

  1. 1.c Pendamping PKH melakukan pemutakhiran data dan dikirimkan kepada Operator PKH Kab/kota. 1.b Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan PKH 1.c Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan anggota dengan membawa kartu PKH sebagai syarat mendapatkan pelayanan.
  2. 2. Data yang sudah di mutakhir kan dikirimkan kepada Unit PKH Provinsi.
  3. 3. Selanjutnya data dikirmkan kepada Unit PKH di kementerian Sosial RI.
  4. 4. Data hasil pemutakhiran dikirimkan kepada sumber pelayanan PKH yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan kantor POS.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Ibu hamil: a. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 kali dalam 3x trismester b. Melahirkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan c. Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1 bulan 2. Bayi, usia 0-11 bulan: Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bula 3. Bayi, usia 6-11 bulan: Mendapat suplemen vitamin A. 4. Balita, 1-5 tahun: Imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, setiap bulan 5. Anak usia 5-6 tahun: Pemeriksaan berat badan setiap 1 bulan dan mendapatkan Vit. A sebanyak 2 kali dalam setahun 6. Anak usia 6-7 tahun: 7. Timbang badan di fasilitas kesehatan 8. Anak sekolah, usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA): a. Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan b. Minimal 85% kehadiran di kelas 9. Lanjut Usia 70 tahun ke atas: a. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika tersedia) b. Mengikuti kegiatan sosial (day care dan home care) 10. Disabilitas berat: a. Pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan b. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui kunjungan rumah (home care)

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store