Standar Pelayanan Korban Tindak Kekerasan/Pekerja Migran (KTK/PM)

No. SK: 050/1410/2022

  1. Pemohon/Masyarakat/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Dinas Sosial Aceh u.p. Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Jln. Sultan Iskandar Muda No. 49 Telp. (0651) 44326, 44325 Fax. 44325 – Banda Aceh. Catatan : (Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial)

  1. 1.a. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan melalui PUSPELKESOS menyampaikan surat resmi mengenai informasi Korban Tindak Kekerasan/Pekerja Migran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Aceh. 1.b. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan lansung ke Dinas Sosial Kab/Kota menyampaikan surat resmi mengenai informasi Korban Tindak Kekerasan/Pekerja Migran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Aceh.
  2. 2.a. Dibantu PUSPELKESSOS, Pemohon/Masyarakat/ Pengguna layanan menyampaikan surat resmi mengenai informasi Korban Tindak Kekerasan/ Pekerja Migran ke Dinas Sosial Kab/Kota. 2.b. Dinas Sosial Kab/Kota menjawab langsung informasi/data yang dibutuhkan Pemohon/Masyarakat Pengguna layanan bila data dan informasi tesedia.
  3. 3.a. Dinas Sosial Kab/Kota meneruskan surat masyarakat/pengguna layanan ke Dinas Sosial Aceh (ke Bagian yang menangani Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran).
  4. 4.a. Kepala Dinas Sosial Aceh mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang yang menangani Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran. 4.b. Kepala Dinas Sosial Aceh mendisposisikan surat permohonan, langsung kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab terhadap penanganan Korban Tindak Kekerasan/Pekerja Migran.
  5. 5.a. Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Aceh mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab terhadap penanganan Korban Tindak Kekerasan/Pekerja Migran
  6. 6.a. Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial atas nama Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial menjawab/memberikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon/masyarakat/pengguna layanan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (hardcopy document), antara lain: -Data Penerima Bantuan untuk KTK/PM, -Informasi bantuan KTK/PM, -Informasi penanganan KTK/PM.

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Korban Tindak Kekerasan/Pekerja Migran (KTK/PM)"