Standar Pelayanan Pembentukan Kampung Siaga Bencana (KSB)

No. SK: 050/1410/2022

  1. Permohonan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota di Aceh dengan menyampaikan surat dan proposal, ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda No. 49 Telp. (0651) 44326, 44325 Fax. 44325 – Banda Aceh.

  1. 1. Permohonan Kabupaten/Kota Permohonan untuk diselenggarakan Kampung Siaga Bencana (KSB) harus melalui Surat dan Proposal dikirimkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Sosial Aceh.
  2. 2. Kepala Dinas (Kadis) Kadis menerima permohonan melalui surat dan proposal dari Kabupaten/kota kemudian diteruskan ke Kepala Bidang.
  3. 3. Kepala Bidang (Kabid) Kabid menerima permohonan (surat dan proposal) kemudian diteruskan ke kepala Seksi (Kasie)
  4. 4. Kepala Seksi (Kasie) Kepala seksi menerima surat dan proposal, kemudian berkoordinasi dengan Kabid untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
  5. 5. Analisis Setelah surat dan proposal diterima, kemudian dilakukan analisis, diantaranya: ketersediaan anggaran dan memprioritaskan daerah yang memiliki tingkat kerawanan yang tingggi terhadap bencana tertentu.
  6. 6. Terminasi Terminasi dilakukan apanila tidak sesuai dengan salah satu analisis di atas.
  7. 7. Perencanaan Perencanaan kegiatan dilakukan jika sesuai dengan analisis pada point 5. Tahapan selanjutnya dengan membuat kerangka kerja serta berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  8. 8. Proses Proses pelaksanaan kegiatan KSB berdasarkan perencanaan yang telah disepakati bersama antara Kabid, Kasie, dan Staff Penanggulangan Bencana. Adapun proses tersebut melalui tahapan, antara lain sebagai berikut: a. Survey Lokasi (penjajagan) Survey dilakukan untuk meninjau langsung ke Daerah yang akan diselenggarakan KSB. Adapun survey tersebut, meliputi: - Adanya dukungan Pemerintah setempat dan peran aktif masyarakat untuk membentuk KSB. - Adanya sarana dan prasarana (lapangan simulasi, aula, dan peta kawasan) untuk pelaksanaan kegiatan KSB. - Tersedianyan tempat atau bangunan untuk gardu sosial (sekretariat/posko) dan lumbung sosial (logistik) KSB. b. Administrasi Membuat adaministrasi pelaksanaan kegiatan meliputi: surat pelaksanaan kegiatan, surat izin, pemanggilan peserta, praktisi dan Narasumber, dll.
  9. 9. Pelaksanaan Kegiatan yang telah direncanakan dilaksanakan sesuai dengan kerangka kerja pada tahap perencanaan sebelumnya.
  10. 10. Pelaporan Pelaporan dilakukan untuk pertanggungjawaban kegiatan yang disampaikan kepada atasan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembentukan Kampung Siaga Bencana, Gardu Sosial dan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana.

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembentukan Kampung Siaga Bencana (KSB)"