Standar Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

No. SK: 050/1410/2022

  1. Adanya informasi kejadian bencana yang diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya : 1. Dinas Sosial Kabupaten/Kota 2. Dinas/Lembaga terkait 3. Tagana Kabupaten/Kota Se – Aceh 4. Pilar-pilar kesejahteraan lainnya 5. Masyarakat umum 6. Media Masa
  2. Informasi tersebut diperoleh melalui surat resmi atau laporan kejadian bencana dikirim melalui email atau whattapp kepada Kepala Dinas Sosial Aceh dari sumber tersebut di atas, berupa pertanyaan terkait dengan bencana yang terjadi yaitu : apa, kapan, dimana, bagaimana, berapa, penyebab, akibat yang ditimbulkan dan upaya yang telah dilakukan, serta kendala yang dihadapi.

  1. Informasi dari masyarakat yang berada di wilayah kejadian bencana, baik dari masyarakat umum maupun dari Tagana. Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk laporan bencana yang dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun ke Dinas Sosial Provinsi. Informasi tersebut berupa pertanyaan terkait dengan bencana yang terjadi yaitu : apa, kapan, dimana, bagaimana, berapa, penyebab, akibat yang ditimbulkan dan upaya yang telah dilakukan, serta kendala yang dihadapi.
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota menerima informasi dari masyarakat umum maupun Tagana dan Pilar- Pilar Kesejahteraan Sosial terkait informasi bencana. Informasi tersebut dianalisis setelah dilakukan peninjauan ke lokasi bencana. Jika bencana dalam skala besar dan tidak dapat ditangani oleh Kabupaten/Kota, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota melaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi serta meminta bantuan tanggap darurat bencana.
  3. Dinas Sosial Provinsi menerima informasi dari berbagai sumber yang akurat dan tepercaya tentang kebencanaan. Informasi tersebut dilakukan melalui pengecekan terhadap Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Tagana dan pilar-pilar kesejahteraan lainnya. Apabila informasi tersebut menyatakan bahwa bencana besar, maka Dinas Sosial Provinsi akan turun ke lokasi bencana dengan membawa barang bantuan serta pengerahan Tagana.
  4. Setelah informasi diterima oleh Dinas Sosial Provinsi maka diteruskan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, untuk melakukan perencanaan secara cepat terkait penanganan bencana. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk ditindak lanjuti sesuai arahan pimpinan.
  5. Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan dan berkoordinasi dengan petugas gudang untuk mempersiapkan barang bantuan yang akan dibawa ke lokasi bencana dan membuat pengerahan Tagana.
  6. Pengerahan Tagana dilakukan apabila ada perintah dari Kepala Dinas Sosial dan Surat Tugas resmi dalam rangka pelayanan dan penanganan kebencanaan.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Posko adalah pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi). 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana yang aman dari lokasi bencana. 3. Dapur umum lapangan adalah tempat penyediaan permakanan untuk korban bencana dipengungsian pada saat terjadi bencana yang disajikan oleh Taruna Siaga Bencana. 4. Bantuan darurat adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana pada saat terjadinya bencana. Bantuan tersebut baik berupa sandang, pangan, makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 5. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial.6. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana maupun kecelakaan.

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam"