Standar pelayanan Kartu Tanda Penduduk

  1. Baru a. Berusia 17 Tahun b. Kartu Keluarga
  2. Hilang a. Kartu Keluarga b. Surat Kehilangan
  3. Rusak a. Kartu Keluarga b. KTP Lama
  4. Perubahan Elemen Data a. Kartu Keluarga b. KTP Lama c. Dokumen Pendukung Perubahan Elemen Data (Ijazah Terakhir, Buku Nikah)

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas kelurahan membantu entry data ke alamat web Plavonsidoarjokab.go.id
  3. c. Dokumen menunggu verifikasi dari Server Pusat
  4. d. Produk layanan siap dicetak
  5. 2. Pengurusan Secara Online a. KTP Pemohon
  6. b. Mengakses alamat Plavonsidoarjokab.go.id
  7. c. Memilih menu Kartu Tanda Penduduk
  8. d. Melakukan upload data dan persyaratan
  9. e. Proses verifikasi data
  10. f. Proses cetak produk layanan
  11. g. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
  12. h. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui Plavonsidoarjokab.go.id

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Ketegan

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Kartu Tanda Penduduk"