Standar pelayanan Kartu Keluarga

  1. 1. Tambah Biodata KK a. Kartu Keluarga b. KTP Pemohon c. Surat Kelahiran dari Dokter/Desa d. Formulir F-1.01 yang di TandaTangani RT, RW, dan Lurah
  2. 2. Pisah KK a. Kartu Keluarga b. KTP Pemohon c. Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) d. Akta Cerai (Bagi yang statusnya sudah bercerai)
  3. 3. Perubahan Elemen Data a. Kartu Keluarga b. KTP Pemohon c. Dokumen Pendukung Perubahan Elemen Data (Ijazah Terakhir, Buku Nikah)

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas kelurahan membantu entry data ke alamat web Plavonsidoarjokab.go.id
  3. c. Dokumen menunggu verifikasi dari Server Pusat
  4. d. Produk layanan siap dicetak
  5. 2. Pengurusan Secara Online a. KTP Pemohon
  6. b. Mengakses alamat Plavonsidoarjokab.go.id
  7. c. Memilih menu Kartu Keluarga
  8. d. Melakukan upload data dan persyaratan
  9. e. Proses verifikasi data
  10. f. Proses cetak produk layanan
  11. g. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
  12. h. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui Plavonsidoarjokab.go.id

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Ketegan

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavonsidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Kartu Keluarga"