No. SK: KP.00/4303/IV/2024
1. Menerima notifikasi e-rekam medis melalui aplikasi simpus.
2. Memanggil pasien sesuai nama pasien
3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
6. Menegakkan diagnosa
7. Merujuk ke rumah sakit atau laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)
a. Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
b. Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Pemeriksaan Medis Umum
KIR Sehat
Rujukan
1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154 (Jam Kerja)
2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.
3. Dengan menuliskan aduan melalui kota saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.
4. Website ULAS:
pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
5. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store