Penghapusan NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau Instansi Pemerintah

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  3. Dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKPP, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kwain yang sbeelumnya telah memiliki NPWP yang terpisah dari suaminya
  5. Dokumen berupa kartu keluarga, untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP
  6. Dokumen berupa surat pernyataan dari waki Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

  1. Wajib Pajak menyampaiakan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajub Pjak terdaftar.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah terlampauai dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangwa waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangwa waktu berakhir.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksmile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau Instansi Pemerintah"