Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Langsung

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNA atau Fotokopi Paspor dan KITAS bagi WNA
  3. Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pengeras suara TPT.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diisi sesuai dengan petunjuk pengisian beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen, kebenaran pengisian formulir serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP terdaftar.
  6. Petugas melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data Wajib Pajak.
  7. Dalam hal formulir permohonan dan dokumen persyaratan lengkap dan benar, serta identitas Wajib Pajak terverifikasi dan autentik petugas pendaftaran menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam hal formulir permohonan dan dokumen persyaratan tidak lengkap/benar dan/atau identitas Wajib Pajak tidak terverifikasi atau tidak autentik, Petugas Pendaftaran mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan telah sesuai, Wajib Pajak menginput Passphrase lalu Petugas Khusus menerbitkan sertifikat elektronik dan menyampaikan sertifikat elektronik secara langsung kepada Wajib Pajak melalui media flashdisk atau dikirimkan ke e-mail Wajib Pajak.
  10. Proses Selesai

Segera setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas  atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Langsung"