Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

  1. Membawa Identitas Diri
  2. Membawa Laporan Tertulis

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan melalui Ruang PTSP dengan membawa identitas diri dan membawa laporan pengaduan
  2. Petugas PTSP mempersilahkan duduk dan menyampaikan laporan ataupun pengaduan
  3. Petugas PTSP menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat dan mencatat dalam register
  4. Petugas PTSP menghubungi Seksi Intelijen terkait adanya laporan ataupun pengaduan yang masuk
  5. Anggota Seksi Intelijen kemudian membuat Tanda Terima Penyampaian Informasi Pada Pos Pelayanan hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat
  6. Menyampaikan kepada masyarakat dan meminta untuk menandatangkan tanda terima tersebut
  7. Laporan diterima dan menyampaikan kepada masyarakat untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu dan akan dihubungi selanjutnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

  1. Tamu diterima di ruang PTSP selanjutnya ditanyakan tujuan datang. 
  2. kemudian bilamana keperluan datang untuk pelaporan atau pengaduan maka diterima informasinya berikut dengan laporan tertulisnya bila ada. 
  3. kemudian menyampaikan ke seksi intelijen untuk dilakukan laporan sesuai dengan administrasi seksi intelijen dan bilamana laporan sudah diterima maka pelapor atau pengadu diinformasikan akan dihubungi lebih lanjut 
  4. laporan akan ditelaah lebih lanjut dahulu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara"