Waktu layanan:
Jangka waktu penyelesaian disesuaikan kondisi pasien
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanPelayanan Rehabilitasi Medik meliputi : 1. Pemeriksaan uji fungsi 2. Prosedur Rehabilitasi 3. Fisioterapi 4. Terapi Wicara 5. Psikologi
1. Website : rsudss.banjarmasin.go.id
2. Email : ipm.rsudss@gmail.com
3. Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708
4. Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)
5. Kotak saran : Ada
6.Petugas informasi dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store