Rehabilitasi Medik

  1. 1. Rawat jalan : 1) Pasien umum: 1) Bukti pembayaran 2) Pasien BPJS: 1) Surat elegibilitas peserta (SEP) 2) Rujukan dari PPK 1 atau poli Spesialis/ surat control 3) Formulir Klaim Rawat Jalan 4) Formulir Uji Fungsi 5) Kartu Kontrol atau formulir program/ terapi 6) Formulir InaCbgs 3) Pasien jamkesda: 1) Kwitansi Konsul 2) Kwitansi Tindakan 3) Surat Rujukan Intern 4) Paket III
  2. 2. Rawat inap : Lembar permintaan konsul dokter penanggung jawab pelayanan

  1. Pasien datang ke Rumah Sakit

Waktu layanan:

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan kondisi pasien

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Rehabilitasi Medik meliputi : 1. Pemeriksaan uji fungsi 2. Prosedur Rehabilitasi 3. Fisioterapi 4. Terapi Wicara 5. Psikologi

1.  Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.  Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.  Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.  Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.  Kotak saran : Ada

6.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"