Laboratorium Patologi Klinik

  1. 1. Surat Pengantar dari dokter dan Faskes
  2. 2. Persyaratan teknis/Surat Eligibiltas Peserta (JKN)

  1. a. Pengambilan sampel pasien dokter praktek/ poliklinik dilakukan oleh petugas laboratorium
  2. b. Pengambilan sampel pasien Cito dilakukan oleh petugas Laboratorium pada jam sampling (Jam 06.00-07.00 dan 17.00-18.00), diluar jam sampling pengambilan sampel dilakukan oleh perawat.
  3. c. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  4. d. Pencatatan hasil-verifikasi-Ekspertisi
  5. e. Penyerahan hasil

Waktu pemeriksaan:

a.  Pemeriksaan Cito               : 45 menit

b.  Pemeriksaan Hematologi    : 60 menit

Pemeriksaan Kimia Darah  : 120 menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7  Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan.

Pelayanan Laboratorium

1.  Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.  Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.  Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.  Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.  Kotak saran : Ada

6.Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Klinik"