Waktu layanan:
Waktu penyelesaian rata-rata ≤ 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.Pelayanan Radiologi
1. Website : rsudss.banjarmasin.go.id
2. Email : ipm.rsudss@gmail.com
3. Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708
4. Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)
5. Kotak saran : Ada
6.Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store