Radiologi

  1. 1. Surat pengantar (Poliklinik/Dokter Praktik/RS lain).
  2. 2. Surat Eligilibilitas Peserta (SEP) bagi peserta JKN.
  3. 3. Jamkesda yang Masih Berlaku : (Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Akta Kelahiran (Bagi Anak), Surat Rujukan dari Puskesmas Asli, Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Dinas Sosial dan Surat Keretangan Jamkesda/Dana Pendamping dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin) (Fotokopi 1 Lembar)
  4. 4. Persyaratan teknis : a. X-Ray dengan kontras: - Puasa 8 jam sebelum pemeriksaan. - Membawa hasil laboratorium (BUN, SC). - Urus-urus dengan minum garam inggris. b. USG Abdomen atas dan bawah : - Puasa minimal 6 jam sebelum pemeriksaan, kecuali USG Ginjal dan Ginekologi tidak perlu puasa hanya minum dan tahan kencing.

  1. 1. Dari Poliklinik a. Pasien membawa surat permintaan rontgen dari Dokter b. Permintaan rontgen diserahkan ke Admin Radiologi c. Petugas melakukan persiapan tindakan d. Dilakukan tindakan kepada pasien sesuai permintaan Dokter e. Petugas pelaksana memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil f. Hasil rontgen diberikan kepada pasien kemudian pasien memberikan kepada Dokter pengirim
  2. 2. Dari IGD a. Pasien diantar oleh Perawat ke Radiologi membawa surat permintaan rontgen dari Dokter b. Surat permintaan diserahkan ke Admin Radiologi c. Petugas melakukan persiapan tindakan d. Dilakukan tindakan kepada pasien sesuai permintaan Dokter e. Petugas pelaksana memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil f. Hasil rontgen diambil oleh Perawat IGD
  3. 3. Dari Rawat Inap a. Perawat membawa surat permintaan rontgen dari Dokter bersama pasiennya b. Surat diserahkan ke Admin Radiologi c. Petugas melakukan persiapan tindakan d. Dilakukan tindakan kepada pasien sesuai permintaan dokter e. Petugas pelaksana memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil f. Hasil rontgen diambil oleh Petugas Rawat Inap

Waktu layanan:

Waktu penyelesaian rata-rata ≤ 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan) 

1.        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.  

Pelayanan Radiologi

1.     Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.   Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.   Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.   Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.   Kotak saran : Ada

6.Petugas informasi dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"