Rawat Inap

  1. 1. Kartu Identitas pasien (KTP, KK, SIM, Paspor dll)
  2. 2. Pasien umum tanpa rujukan/dengan rujukan
  3. 3. Pasien JKN : Kartu peserta JKN Aktif (Pemberian waktu kepengurusan 3 x 24 Jam hari kerja)
  4. 4. Pengantar Masuk Rawat Inap
  5. 5. Surat Eligibilitas Peserta oleh Tim Pengendali Rumah Sakit
  6. 6. Jamkesda yang Masih Berlaku : (Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Akta Kelahiran (Bagi Anak), Surat Rujukan dari Puskesmas Asli, Fotokopi Surat Keretangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Dinas Sosial dan Surat Keretangan Jamkeda dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin) (Fotokopi 1 Lembar) (Pemberian waktu kepengurusan 2 x 24 Jam hari kerja)
  7. 7. Jampersal (Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Surat Rujukan dari Puskesmas Asli, Fotokopi Surat Keretangan Tidak Mampu (SKTM), Buku KIA Minimal 4 kali Pemeriksaan, Surat Rekomendasi Dinas Sosial dan Surat Keretangan Jampersal dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin) (Fotokopi 1 Lembar) (Pemberian waktu kepengurusan 3 x 24 Jam hari kerja)

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang/rujuk

Waktu layanan : 24 jam

Waktu penyelesaian :   Waktu pasien dari IGD sampai di ruang rawat inap 6 jam ( untuk pasien kondisi stabil)

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

1.     Website : rsudss.banjarmasin.go.id

2.     Email : ipm.rsudss@gmail.com

3.     Telp : 0823-5053-9998, SMS : 1708

4.     Aplikasi : E-LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat)

5.     Kotak saran : Ada

6.   Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"