No. SK: 07 / KPTS / 2022
Maksimal 60 Menit setelah persyaratan
lengkap dan benar serta bila pimpinan ada
ditempat.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pemasangan Baleho/Spanduk
A. Sarana pelayanan pengaduan, saran, dan
masukan terdiri dari kotak
saran/pengaduan/langsung ke petugas
kecamatan atau kelurahan.
B. Penanganan pengaduan melalui media
tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh
tim pengaduan dengan tahapan sebagai
berikut:
1. Cek administrasi
2. Cek data dan/atau lapangan
3. Koordinasi internal/eksternal,
4. Koordinasi instansi terkait
C. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja
sejak diterimanya pengaduan.
D.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan
kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store