Standar Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

No. SK: 050/1410/2022

  1. Pemohon/ Masyarakat/ Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Dinas Sosial Aceh Dinas Sosial Aceh u.p. Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Jln. Sultan Iskandar Muda No. 49 Telp. (0651) 44326, 44325 Fax. 44325 – Banda Aceh.

  1. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan melalui TENAGA PELOPOR PERDAMAIAN/TKSK/TAGANA menyampaikan surat resmi mengenai informasi Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Aceh.
  2. Pemohon/Masyarakat/Pengguna layanan lansung ke Dinas Sosial Kab/Kota menyampaikan surat resmi mengenai informasi Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Aceh.
  3. Dibantu TENAGA PELOPOR PERDAMAIAN/ TKSK/ TAGANA, Pemohon/Masyarakat/ Pengguna layanan menyampaikan surat resmi mengenai informasi Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan) ke Dinas Sosial Kab/Kota.
  4. Dinas Sosial Kab/Kota menjawab langsung informasi/data yang dibutuhkan Pemohon/Masyarakat Pengguna layanan bila data dan informasi tesedia.
  5. Dinas Sosial Kab/Kota meneruskan surat masyarakat/pengguna layanan ke Dinas Sosial Aceh (ke Bagian yang menangani Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan).
  6. Kepala Dinas Sosial Aceh mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang yang menangani Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan).
  7. Kepala Dinas Sosial Aceh mendisposisikan surat permohonan, langsung kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab terhadap penanganan Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan).
  8. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Aceh mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab terhadap penanganan Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan).
  9. Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) atas nama Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menjawab/ memberikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon/ masyarakat/ pengguna layanan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (hardcopy document), antara lain: Laporan Kronologis Kejadian Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan); Data Jumlah Korban Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan); Informasi Penanganan Bencana Sosial (Kebakaran, Konflik dan Pemulangan Orang Terlantar/Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan).

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                           Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial"