Standar Pelayanan Pelayanan Lanjut Usia Terlantar Pada UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang

No. SK: 050/1410/2022

  1. 1. Laki-laki atau Perempuan usia 60 tahun keatas yang mengalami permasalahan sosial dan ekonomi.
  2. 2. Mengalami Keterlantaran Secara Fisik, Ekonomi dan Sosial (dilengkapi surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan).
  3. 3. Tidak mengidap penyakit menular dan penyakit jiwa (dilengkapi dengan surat keterangan sehat resmi dan lengkap dari rumah sakit).
  4. 4. Pihak keluarga/penjamin wajib melengkapi dokumen calon PPKS (KTP,Pasfoto, Surat Permintaan dari pihak Keluarga/penjamin untuk mematuhi tanggung jawab selama lansia di UPTD RSGS dan bersedia menerima kembali PPKS lansia apabila dilakukan reunifikasi.
  5. 5. Direkomendasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota ke Dinas Sosial Provinsi Aceh, dimana terlebih dahulu dilakukan assesment oleh TKSK/PEKERJA SOSIAL dan Dinas Sosial Kabupaten/kota.

  1. 1. PPKS Lansia Terlantar melalui keluarga menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) ataupun Pekerja Sosial lainnya untuk mendapatkan pelayanan di UPTD RSGS.
  2. 2. TKSK/Pekerja Sosial membantu calon klien untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan, yaitu surat pertsetujan dari keluarga klien, surat keterangan dari kepala desa, surat kesehatan dan fotocopi identitas/KTP, KK.
  3. 3. Pihak UPTD RSGS melakukan Assesment lanjutan dan respon kasus.
  4. 4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota membuatkan surat pengantar untuk pengiriman calon klien ke Dinas Sosial Aceh, cq. UPTD Rumoh Seujahtera Genaseh Sayang.
  5. 5. PPKS lansia yang memenuhi kriteria mendapatkan pelayanan di UPTD Rumoh Seujahtera Genaseh Sayang dengan dukungan fasilitas dan SDM, dengan mengikuti jadwal yang telah disusun untuk mencapai peningkatan kualitas hidup para lansia.
  6. 6. UPTD Rumoh Seujahtera Genaseh Sayang mengembalikan lansia kepada pihak keluarga dan masyarakat bila memungkinkan untuk dikembalikan setelah PPKS lansia berhasil menyerap ilmu dan keterampilan yang diberikan (reunifikasi) atau dilaksanakan terminasi (fardhu kifayah) oleh pihak UPTD Rumoh Seujahtera Genaseh Sayang.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemenuhan Kebutuhan Fisik, Bimbingan Sosial, Bimbingan fisik dan kesehatan, Bimbingan Psikososial, Bimbingan Mental Spiritual dan kerohanian / Agama Islam, Bimbingan Keterampilan (Kerajinan/Handmade), Rekreasi, Fardu Kifayah

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                           Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Lanjut Usia Terlantar Pada UPTD Rumoh Seujahtra Geunaseh Sayang"