Standar Pelayanan Pelayanan Anak Berhadapan Dengan Hukum Pada UPTD Rumoh Seujahtra Jroh Naguna

No. SK: 050/1410/2022

  1. 1. Surat Permohonan penitipan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan: a. Fotocopy Akte Kelahiran; b. Fotocopy KK; c. Fotocopy KTP orangtua; d. Fotocopy Kartu BPJS; e. Surat Keterangan Kesehatan; f. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial atau Instansi Sosial Kabupaten/Kota
  2. 2. Berusia 18 tahun kebawah
  3. 3. Bersedia tinggal di Panti UPTD RSJN

  1. 1. APH mengajukan permohonan penitipan ABH kepada Kepala UPTD RSJN
  2. 2. Kasie Pembinaan pada UPTD RSJN menverifikasi berkas dan menandatangani Berita Acara Penitipan anak bersama dengan APH
  3. 3. ABH/Klien menandatangani Inform Consent dan Kontrak Layanan
  4. 4. ABH/Klien masuk asrama dan mulai menerima layanan di UPTD RSJN

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penitipan Anak yang Berahadapan dengan Hukum (ABH), Pembinaan bagi Anak yang Berahadapan dengan Hukum (ABH), Pendampingan bagi Anak yang Berahadapan dengan Hukum (ABH) selama menjalani proses hukum

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                           Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Anak Berhadapan Dengan Hukum Pada UPTD Rumoh Seujahtra Jroh Naguna"