Standar Pelayanan Pembinaan Dan Rehabilitasi Klien Remaja Putus Sekolah Pada UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna

No. SK: 050/1410/2022

  1. 1. Putus sekolah di tingkat SMP maupun SMA;
  2. 2. Berusia 14 s.d 18 tahun;
  3. 3. Bersedia diasramakan dan diberi pelatihan keterampilan;
  4. 4. Direkomendasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosal Kecamatan dan Lembaga Sosial;
  5. 5. Dokumen calon klien yaitu fotokopi kartu keluarga, BPJS, surat keterangan kurang mampu dari kepala desa, pas photo, ijazah terakhir, KTP orangtua, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan belum menikah dari kepala desa,
  6. 6. Rekomendasi/pengantar dari instansi dinas sosial kabupaten/kota.
  7. 7. Sanggup mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di dalam panti.
  8. 8. Apabila telah selesai menjalani Pendidikan pelatihan keterampilan klien remaja binaan akan diberikan modal kerja berupa Toolkit sesuai dengan jurusan masing-masing.

  1. 1. TKSK/Pekerja Sosial/Lembaga Sosial membantu calon klien untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan yaitu surat persetujuan dari keluarga klien, surat keterangan dari kepala desa, surat Kesehatan dan fotokopi identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga;
  2. 2. Dinas Sosial kabupaten/kota membuatkan surat pengantar untuk pengiriman calon klien ke Dinas Sosial Aceh, cq. UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna;
  3. 3. UPTD RSJN melaksanakan pelayanan pembinaan dan rehabilitasi kepada klien remaja putus sekolah yang telah memenuhi criteria untuk mendapatkan pelayanan;
  4. 4. Klien mendapatkan pelayanan di UPTD RSJN dengan dukungan fasilitas dan SDM serta modul pembelajaran yang sudah disusun untukmencapai peningkatan kualitas hidup para klien;
  5. 5. UPTD RSJN mengembalikan klien kepada pihak keluarga dan masyarakat untuk klien yang sudah mendapatkan pelayanan dan berhasil menyerap ilmu dan keterampilan yang diberikan selama berada di UPTD.

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Bimbingan agama, Bimbingan sosial, Bimbingan konseling, Pendidikan kedisiplinan, Pelatihan keterampilan menjahit dan border, Pelatihan keterampilan sepeda motor dan las, Pelatihan keterampilan Barista (Kopi)

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                           Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Dan Rehabilitasi Klien Remaja Putus Sekolah Pada UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna"