Standar Pelayanan Pembinaan Dan Rehabilitasi Klien Gelandangan Pengemis Pada UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya

No. SK: 050/1410/2022

  1. 1. Hidup Menggelandang dan Mengemis.
  2. 2. Meminta-minta di jalan, dirumah, dipasar dll.
  3. 3. Berusia 18–60 Tahun.
  4. 4. Bersedia di asramakan dan direhabilitasi.
  5. 5. Direkomendasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota, Pekerja Sosial, Satpol PP dan Polisi.
  6. 6. Dokumen calon klien yaitu, KK, KTP, Pas Photo, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan dari Keucik.

  1. 1. Klien Gelandangan dan Pengemis melalui keluarga menghubungi Dinas Sosial Kab/Kota ataupun Pekerja Sosial/Lembaga Sosial lainnya untuk mendapatkan pelayanan di UPTD Rumoh Seujahtra Bejroh Meukarya.
  2. 2. Polisi dan Satpol PP membantu calon klien untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan, yaitu surat pertsetujan dari keluarga klien, surat keterangan dari kepala desa, surat kesehatan dan fotocopi identitas/KTP, Kartu Keluarga (KK).
  3. 3. Dinas Sosial kabupaten/Kota membuatkan surat pengantar untuk pengiriman calon klien ke Dinas Sosial Aceh, cq. UPTD Rumoh Seujahtera Bejroh Meukarya.
  4. 4. UPTD RSBM melaksanakan pelayanan pembinaan dan rehabilitasi kepada Klien Gelandangan dan Pengemis yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pelayanan.
  5. 5. Klien mendapatkan pelayanan di UPTD RSBM dengan dukungan fasilitas dan SDM serta modul pembelajaran yang sudah disusun untuk mencapai peningkatan kualitas hidup para klien
  6. 6. UPTD RSBM mengembalikan klien kepada pihak keluarga dan masyarakat untuk klien yang sudah mendapatkan pelayanan dan berhasil menyerap ilmu dan keterampilan yang diberikan.

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendidikan Agama Islam (akhlak, etika/moral), Pendidikan Kedisiplinan, Pelatihan Keterampilan, Pendidikan Kebersihan, Bimbingan Sosial dan Mental, Perubahan Prilaku, Senam Pagi, Olahraga dan, Permainan.

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                           Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Dan Rehabilitasi Klien Gelandangan Pengemis Pada UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya"