Layanan Izin Bongkar di Luar Kawasan Pabean

No. SK: 221/KBC.0201

  1. 1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor; 2. Denah dan Tata Letak Layout Pembongkaran; 3. Fotokopi Bill of Lading; 4. Fotokopi Invoice; 5. Fotokopi Packing List; 6. Fotokopi Inward Manifes 7. Surat Pernyataan Kongesti Pelabuhan (jika alasan bongkar adalah karena kongesti pelabuhan

  1. Manual: Menyampaikan hardcopy berkas ke petugas penerima surat masuk Online: Mengirim softcopy berkas melalui Aplikasi SIBELA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com. 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan). 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Bongkar di Luar Kawasan Pabean"